intikata.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau pencurian kendaraan bermotor yang menimpa Yusman Effendi, salah satu warga Desa Bangun Jaya yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu Raya dengan meringkus dua terduga pelaku berinisial R-R (26) dan F-A (18), sementara itu satu pelaku lainnya masih DPO.
“tersangkanya itu berjumlah 3 orang, namun baru tertangkap 2 orang berinisial R-R dan F-A, sementara itu untuk satu pelaku lainnya masih DPO” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Wakapolres Kompol. Edi Syafrudin, SH saat press release Senin (30/05).