intikata.com, Rejang Lebong – Program Rehabilitasi Sosial dari Dirjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dilaksanakan dilingkungan Lapas Kelas IIA Curup sejak bulan Mei 2023 lalu, resmi berakhir pada hari Senin ini (30/10).
Penutupan Program Rehabilitasi Sosial untuk pengguna dan penyalaguna narkotika yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan atau WBP ini, ditandai dengan diserahkannya sertifikat yang diberikan oleh Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah, kepada perwakilan warga binaan.