intikata.com – Tim Macan Suban Satuan Resnarkoba kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Hanya dalam tempo 24 jam, 3 terduga pelaku narkoba satu jaringan di Kota Curup berinisial R-F (38), D-R (31) dan I-J (25) digelandang ke Mako Polres RL.
“untuk ungkap kasus ini dilakukan di hari Minggu dan Senin tanggal 22 – 23 Mei kemarin, dari 3 TKP dan mengamankan 3 terduga pelaku” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP. H. Tonny Kurniawan, S.Ik saat konferensi pers pada Selasa siang (24/05) di Lapangan Apel Satya Haprabu.