intikata.com, Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, lakukan pemusnahan barang hasil penggeledahan insidentil dari bulan Juni 2022 sampai Mei 2023, Senin (08/05/2023).
Dengan dilakukan pemusnahan barang tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Alfonsus Wisnu Ardianto mengapresiasi kinerja Petugas Keamanan Lapas Curup.
“Pemusnahan barang ini merupakan wujud nyata dari Lapas dalam melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kita apresiasi semua berjalan dengan baik” Ujarnya.