intikata.com – Laksanakan Intruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada setiap jajaran polisi di daerah untuk memberantas Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ilegal, tambang ilegal, peredaran narkoba, judi online maupun konvensional, Polres Rejang Lebong (Polres RL) dan Polsek jajaran terus gencar lakukan penindakan hukum.
Setelah mendapati informasi adanya jual beli BBM Bersubsidi ditengah masyarakat, Unit Res Intel Polsek Bermani Ulu lakukan razia kendaraan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial A-D dan D-H, keduanya warga Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong yang diamankan bersama ratusan liter BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
“Untuk pelaku yang kita amankan tadi malam oleh Polsek Bermani Ulu ada dua orang dengan inisial A-D dan D-H warga Rimbo Pengadang Lebong” Ungkap Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, saat Konference Pers Jum’at (26/08).
Kapolsek Bermani Ulu Ipda. Ibnu Sina Alfarobi, menerangkan dari penangkapan ini, berhasil diamankan barang bukti BBM Bersubsidi dari 2 mobil berbeda yakni mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nopol BD 9350 PC yang dikendarai A-D yang membawa 4 jerigen BBM jenis pertalite dengan total 128 liter dan mobil pick up merk Suzuki Futura warna biru dengan nopol BD 9180 H yang dikendarai oleh pelaku D-H, dengan muatan 6 jerigen BBM jenis pertalite dengan jumlah 198 liter dan 1 jerigen berisi 32 liter BBM jenis solar.
“Untuk barang bukti yang diamankan 2 unit kendaraan roda empat bersama 358 liter BBM Bersubsidi yang terdiri dari 326 liter pertalite dan 32 liter solar” terangnya.
Setelah dilakukan penyidikan terungkap, BBM Bersubsidi ini dibelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan di Kabupaten Kepahiang, dan rencananya akan dijual lagi secara eceran di daerah Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
Untuk perkara ini selanjutnya ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres RL, dan A-D dan D-H yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana pasal Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, keduanya terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara. (Iw.IK)