intikata.com, Rejang Lebong – Pengajuan Remisi perubahan masa hukuman bagi narapidana hukuman berat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, yang diusulkan ditahun 2022 lalu, akhirnya ada diterima.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Curup Hadi Wijaya saat diwawancara menerangkan, untuk di Lapas Curup ada satu narapidana yang menerima remisi perubahan masa hukuman ini, yakni narapidana atas nama Agus Cik yang sebelumnya divonis pidana seumur hidup kini menjadi pidana 20 tahun penjara.