intikata.com – Garut, Perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji hebohkan warga desa Desa Kadondong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, viral dan menjadi pemberitaan nasional.
Kapolres Garut AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, S.Ik menyebutkan, perbuatan pencabulan ini dilakukan PUR (42) kepada korban 2 orang kakek-kakek berinisial A (79) dan E (70), yang mana saat kejadian keduanya tak berdaya saat dilakukan pencabulan.
“tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan dalam kondisi tidak berdaya, mengingat yang menjadi korban tindak pidana ini adalah laki-laki juga yaitu sesama jenis dan kemudian keduanya berumur 79 tahun dan 70 tahun” ujarnya.