intikata.com – Setelah menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding didampingi Kepala Desa (Kades) Binduriang dan lansung diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) untuk menjalani pemeriksaan, K-O (33) terduga pelaku suami bunuh istri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya Melina Efriyanti (31) meninggal dunia setelah dijerat lehernya menggunakan kabel listrik.
Saat diwawancara usai Konferensi Pers di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres RL, tsk K-O mengatakan ia nekat mengakhiri nyawa istrinya karena kesal karena sang istri tak mau memberi uang hasil panen kopi untuk membeli sepeda motor yang telah dua bulan ia mimpikan.