intikata.com – Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Yan Rusmanto mengikuti Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan, yang dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta Jalan Benesari Banjar Pengabetan, Kuta, Bali.
Dalam sambutannya saat membuka sosialiasi, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar menyampaikan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 4 mengamanahkan 6 fungsi Pemasyarakatan, yang salah satunya adalah Perawatan. Pada pasal 60 dijelaskan bahwa fungsi Perawatan terdiri atas Penyelenggaraan Kesehatan, Rehabilitasi, dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar.
Elly Yuzar juga menyampaikan bahwa Melalui SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021 telah ditetapkan 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 40 UPTtersebut yang akan menjadi tolok ukur awal penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar
“UPT Percontohan ini juga diharapkan dapat menjadi pengejawantahan semangat Corporate University/CORPU Kementerian Hukum dan HAM, menjadi contoh baik dari UPT sekitarnya dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan” Ucap Elly Yuzar.