intikata.com – Setelah kasus diberhentikan penyidikannya atas nama restorasi keadilan atau restorative justice oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, adegan dramatis mewarnai proses minta maaf terduga pelaku A-F (19) alias Apri, yang meminta maaf sambil menangis dan bersujud mencium kedua kaki Ibu kandungnya, Senin kemarin (30/05).
“saya menyesal” ujarnya singkat lansung bersujud.
Saat diwawancara awak media, A-F mengaku ia nekat mencuri handphone dan menjualnya kepada kawannya dengan harga 850 ribu dan uangnya digunakan untuk beli minuman keras.















