intikata.com, Rejang Lebong – Menyikapi Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2023 tanggal 21 Tanggal 22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, dan menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan, Lapas Curup akhirnya lakukan revisi aturan layanan kunjungan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko seperti disampaikan Ketua Humas Nizar menyebukan, untuk kebijakan terkait perubahan syarat layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini beberapa point, yaitu sebagai berikut :
1. Terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 persyaratan kunjungan WBP Lapas Curup, dimana membawa surat vaksin 1 dan 2 serta vaksin booster di nyatakan tidak berlaku lagi. Setiap keluarga WBP cukup membawa kartu keluarga dan KTP saja.