intikata.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga masyarakat terkait dugaan tindak pidana ijazah palsu, G-A Oknum Kepala Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk), Sabtu (20/08).
Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.Ik menyebutkan laporan masyarakat tersebut telah diterima beberapa waktu, dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter akhirnya G-A akhirnya ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah Strata Satu (S 1).
“G-A sekarang telah kita tetapkan menjadi tersangka atas pemalsuan ijazah Strata Satu” sebutnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditahun 2021 lalu dan terpilih menjadi Kepala Desa, namun pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap G-A.
Untuk kasus ini pun masih dilakukan pengembangan penyidikan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan” tutupnya.
(Iw.IK)