blibli
20220717_010355

Tak terima dipolisikan, mantan timses SAHE akan lapor balik

Sekda RL tegaskan Pemda tidak membuat laporan kepolisian ke Polda Bengkulu

intikata.com – Pasca diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong, Senin 22 Juni 2022 lalu, Robert Chaniago selaku terperiksa dan pemakai kendaraan dinas roda empat dengan dua STNK plat hitam nopol BD 1498 PS dan plat merah BD 1197 KY, akhirnya mengembalikan kendaraan dinas ke Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong disaksikan lansung Sekda Yusran Fauzi, ST dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah, SH, Selasa pagi kemarin (22/06).

Baca Juga :  PERTANDINGAN SEPAKBOLA BERUJUNG BAKU HANTAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *