intikata.com – Pasca diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong, Senin 22 Juni 2022 lalu, Robert Chaniago selaku terperiksa dan pemakai kendaraan dinas roda empat dengan dua STNK plat hitam nopol BD 1498 PS dan plat merah BD 1197 KY, akhirnya mengembalikan kendaraan dinas ke Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong disaksikan lansung Sekda Yusran Fauzi, ST dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah, SH, Selasa pagi kemarin (22/06).
Tak terima dipolisikan, mantan timses SAHE akan lapor balik
Sekda RL tegaskan Pemda tidak membuat laporan kepolisian ke Polda Bengkulu
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
intikata.com, Rejang Lebong – Hingga pukul 17.00 WIB, Senin, (15/4), tercatat sebanyak 12 kandidat mengambil…
intikata.com, Rejang Lebong – Diantar keluarga dan massa pendukung, Incumbent Bupati Rejang Lebong, Drs. H….
intikata.com, Rejang Lebong – Lapas Kelas IIA Curup Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Rabu pagi (17/01)…
intikata.com, Rejang Lebong – Bertempat di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIA Curup, Kepala Lapas Ronaldo…
intikata.com, Rejang Lebong – Lakukan deteksi dini dan upaya mencegah penyebaran penyakit menular, Lembaga Pemasyarakatan…