blibli
20220717_010355

Terjaring Razia, 40 Kendaraan Mati Pajak Diberi Tenggak Waktu 3 x 24 Jam Wajib Bayar Pajak

SIM, STNK dan Kendaraan jadi Jaminan Untuk Bayar Pajak

intikata.com – Razia penertiban kepatuhan pembayaran pajak yang menyasar kendaraan mati pajak mulai dilaksanakan hari ini. Pada hari pertama pelaksanaan yang dipusatkan di Depan Pos Polisi Pasar Bang Mego Curup, sebanyak 40 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) terjaring razia, Rabu (27/07).

Razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong (RL) bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (UPTD PPD)  Samsat Kabupaten RL, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/1-1 RL ini, menyasar kendaraan yang belum melakukan pengesahan tahunan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Progress Pembukaan Badan Jalan TMMD Capai 55 Persen

“Sasarannya adalah masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua, tiga atau lebih yang menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya” Ujar Kasat Lantas Polres RL AKP. Radian Andy Pratomo, S.Ik.

Untuk puluhan kendaraan yang terjaring razia ini, Kasat pun menegaskan semuanya lansung dilakukan penindakan dengan memberikan surat teguran dan mengamankan tanda jaminan berupa STNK atau SIM (Surat Izin Mengemudi) dari pengendara yang melanggar. Selanjutnya, untuk para pelanggar akan diberikan tenggak waktu selama 3 × 24 jam atau 3 hari kedepan untuk dapat membayar pajak kendaraannya yang menunggak.

“Konsekuensinya adalah meninggalkan jaminan berupa STNK atau pun SIM dan dalam waktu 3 x 24 jam wajib membayar pajak untuk dapat mengambil jaminan” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Curup Pindahkan Belasan Narapidana Berisiko Tinggi

Dengan disitanya STNK dan SIM untuk jaminan dibayar pajak kendaraan yang menunggak,  tentunya ini menjadi stimulan dari Kepolisian Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak. Sementara itu, razia yang akan dilakukan selama 3 hari kedepan sampai Jum’at, 29 Juli 2022 ini, pada hari pertama pelaksanaan telah mengamankan jaminan berupa BB STNK R2 sebanyak 25 unit, BB STNK R4 sebanyak 8 Unit, BB SIM C sebanyak 2 unit BB SIM A sebanyak 1 unit dan mengamankan BB kendaraan R2 sebanyak 2 unit.

Disisi lain, Kepala UPTD PPD/ Samsat Heppy Yunizar mengatakan penindakan kepatuhan pajak ini dilakukan karena masih banyak kendaraan roda dua dan empat yang masih menunggak di Kabupaten Rejang Lebong. Diharapkan kedepannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Danrem 041/Gamas ; TNI AD Siap Menyukseskan Program TMMD Tahun Depan di Rejang Lebong

“Hal ini sudah barang tentu terkait PAD, dengan target tercapai PAD pun meningkat” singkatnya.

(iw.ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *