intikata.com – Tindak lanjut informasi masyarakat adanya aktivitas judi online toto gelap (togel) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong (Polres RL), Unit Reskrim Polsek Curup berhasil membekuk 2 warga warga Kecamatan Curup Selatan berinisial M-K alias Uda (53) warga jalan Sapta Marga Air, Kelurahan Air Putih Baru dan R-P (42) seorang tukang ojek warga Jalan Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, yang lansung digelandang ke Mapolsek Curup untuk menjalani penyidikan, Kamis (26/08).
“Kegiatan tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB pengungkapan kasus judi togel dan untuk pelaku yang diamankan anggota di lapangan inisialnya M-K dan R-P” terang Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat conference pers, Jum’at (26/08)
Kapolsek Curup Iptu. Samsudin mengatakan kedua pelaku ini ditangkap di warung makan milik pelaku M-K, dan dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 3 unit hanphone, uang tunai 350 ribu pecahan beragam, 1 buku tafsir mimpin, 1 buku berisian rekap togel dan 5 kopelan kertas rekapan togel.
Dalam menjalankan bisnis togel tersebut, untuk kedua pelaku memiliki peranan masin-masing mulai dari pemasang dan penerima pemasangan atau pemesanan dari orang yang akan menjalani judi togel.
“Untuk pelaku R-P berperan sebagai pemasang dan pelaku M-K berperan menerima pemasangan dan memasang ke salah satu situs judi togel online” katanya.
Untuk kasus perjudian togel ini, dipasang oleh pelaku M-K di situs GACORTOP1.COM. Dan atas perkara ini, kedua pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman 10 tahun kurungan . (Iw.IK)