intikata.com – Tindak lanjut laporan pencurian besi Tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT. PLN Gardu Induk Pekalongan Kabupaten Kepahiang, yang berada di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Unit Resintel Polsek berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan meringkus 2 terduga pelaku.
Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat press release di Lapangan Satya Haprabu Mako Polres Rejang Lebong pada Rabu pagi (13/07) mengungkapkan dua orang yang diamankan ini adalah pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP berinisial F-W (20) warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang dan terduga pelaku penadah sesuai dengan pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana penadahan berinisia A-I (42) warga Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang ditangkap Selasa kemarin (12/07).