intikata.com -Diduga penyelewengan dan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (Tipidkor DD ADD) tahun anggaran 2021, S-A mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka, Senin (22/08).
“Untuk kerugian negara akibat dugaan Tipidkor DD ADD ini mencapai 530 juta lebih” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, S-A pun lansung ditahan hingga 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut d Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. (Iw.IK)















