Lebih lanjut Hadi menerangkan, Pemberian Program Integrasi ini merupakan pelaksaan atas Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dengan ketentuan syarat yang berlaku.
“Untuk program ini, Warga Binaan harus memenuhi syarat subtantif dan syarat administrasi, seperti wajib telah menjalani setengah masa tahanan, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran atau tidak masuk buku register F” terangnya.















