intikata.com – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77 tahun 2022, sebanyak 405 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan, Rabu (17/08).
Kepala Lapas Curup Bambang Wijanarko saat diwawancara usai penyerahan Surat Keputusan RU menerangkan dari 405 Narapidana yang menerima remisi ini terdiri dari 392 Napi untuk RU 1, RU PP Nomor : 99/2012 untuk kasus narkoba di ataa 5 tahun sebanyak 9 Napi dan RU 2 atau pidana pokok habis tinggal menjalankan pidana subsider atau denda sebanyak 4 Napi.