blibli
20220717_010355

405 Napi Lapas Curup Terima Remisi Kemerdekaan

SK Remisi Diserahkan Secara Simbolis Oleh Bupati dan Wakil Bupati RL

intikata.com – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77 tahun 2022, sebanyak 405 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan, Rabu (17/08).

Kepala Lapas Curup Bambang Wijanarko saat diwawancara usai penyerahan Surat Keputusan RU menerangkan dari 405 Narapidana yang menerima remisi ini terdiri dari 392 Napi untuk RU 1, RU PP Nomor : 99/2012 untuk kasus narkoba di ataa 5 tahun sebanyak 9 Napi dan RU 2 atau pidana pokok habis tinggal menjalankan pidana subsider atau denda sebanyak 4 Napi.

Baca Juga :  Lapas Curup Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *