“Penyuluhan Hukum dan Cegah Tanggap Radikalisme ini merupakan bagian dari pembangunan non fisik TMMD” terang Kasdim 0409/RL.
Lebih lanjut Kasdim pun mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan aturan tentang hukum yang berlaku. Selain itu, melalui penyulugan ini mengajak masyarakat untuk menjauhi perilaku menyimpang yang bersifat paham radikalisme ataupun terorisme.
Kepala Desa Air Lanang, Heri Kiswanto saat diwawancara di sela sela kegiatan menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini, karena selain untuk tanggap mencegah radikalisme juga memberikan edukasi bagi warga agar terhindar dari pelanggaran hukum.















