intikata.com – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu dibackup Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat, yang terjadi di Kota Bengkulu jumat malam menangkap seorang penadah kasus tindak pidana penggelapan mobil rental yang terjadi di kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan yang dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.Ik ini berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku penadahan penggelapan mobil berinisial M-A warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong yang dibekuk saat melintas di jalan lintas Kota Lubuk Linggau, pada Jum’at (19/08) malam kemarin.
“Pelaku ini berhasil kita amankan di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera, saat itu terduga pelaku melintas dan dengan dibackup dengan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau akhirnya berhasil diamankan” Ujar Kapolres Bengkulu Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.Ik.
Setelah diringkus, terduga pelaku M-A lansung bersama Barang Bukti (BB) mobil, 1 lembar kwitansi dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nopol BD 1975 CN lansung digelandanv ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyidikan.
“Untuk kasus ini masih kita dalam penyidikannya. Pelaku dan BB sudah kita amankan” imbuhnya.
Atas perkara tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu akan menjerat M-A dengan pasal 480 ayat 1, terkait perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
(Iw.IK)