intikata.com – Pasca teringkusnya dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R-R (26) yang ditangkap di Kota Bengkulu dan F-A (18) di Desa Pal VIII, hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu Raya (BUR), terungkap aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini menyasar rumah korban saat dalam kondisi kosong.
“mereka melakukannya saat rumah korban dalam keadaan kosong, karena pada saat itu penghuni sedang berada di Bengkulu” terang Kapolsek BUR Ipda. Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos