intikata.com, Rejang Lebong – Dengan berakhirnya status Pandemi Covid-19 dengan diputuskan saat ini memasuki masa endemi, dengan pertimbangan Pemerintah karena angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tertanggal 1 Juli 2023 memutuskan untuk tidak memperpanjang program pemberian Asimilasi dirumah bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penangananan penyebarannya Covid-19.
Dilansir dari Surat dari Dirjen Pas Kemenkumham, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarkatan Dr. Reynhard Silitonga, tertanggal 1 Juli 2023 dan disampaikan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Republik Indonesia, c.q Kepala Divisi Pemasyarakatan, disampaikan 8 hal terkait pencabutan program Asimilasi tersebut.