intikata.com – Dilaporkan melakukan dugaan pemerkosaan dan tindak pidana persetubuhan, D-L alias DAS kakek berusia 70 tahun warga Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dilakukan tindakan paksa penangkapan dirumahnya, pada hari Sabtu (13/08) akhir pekan kemarin.
Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat Conference Pers di Lapangan Satya Haprabu Polres Rejang Lebong menyebutkan, tindak pidana persetubuhan ini menimpa T-I (35) warga Desa Pal VII, Kecamatan BUR dan terungkap setelah aksi pencabulan digrebek warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek.