blibli
20220717_010355

Rudapaksa Difabel, T-I ‘Kakek Sugiono Rejang Lebong’ Dijebloskan ke Penjara

Perempuan dan Anak Laki-laki Difabel Jadi Korban Nafsu Bejak Kakek T-I

intikata.com – Dilaporkan melakukan dugaan pemerkosaan dan tindak pidana persetubuhan, D-L alias DAS kakek berusia 70 tahun warga Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dilakukan tindakan paksa penangkapan dirumahnya, pada hari Sabtu (13/08) akhir pekan kemarin.

Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat Conference Pers di Lapangan Satya Haprabu Polres Rejang Lebong menyebutkan, tindak pidana persetubuhan ini menimpa T-I (35) warga Desa Pal VII, Kecamatan BUR dan terungkap setelah aksi pencabulan digrebek warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek.

Baca Juga :  Terlibat pengeroyokan di pesta pernikahan, 12 warga BUR dijebloskan ke penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *