intikata.com, Jakarta – Sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pas Kemenkumham)
“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).