blibli
20220717_010355

Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Visco, Komisioner KPU RL ; SIPOL Memegang Peranan Penting

1 Agustus Pendaftaran Parpol Mulai Dibuka

intikata.com – Pasca penetapan dan diundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPD, yang ditetapkan pada 20 Juli 2022 lalu, KPU Rejang Lebong (RL) mulai laksanakan sosialisasi bersama Partai Politik, Jum’at sore (29/07).

Plh Ketua KPU RL Visco Putra Alexander dalam sambutannya saat membuka sosialisasi menyebutkan, untuk Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar sudah bisa mengunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 24 Juni 2022 lalu. Dan sampai hari ini, tercatat sebanyak 38 Parpol Nasional dan 7 Parpol Lokal yang sudah diterima permohonan buka akses SIPOL yang sistem ini memegang peranan penting untuk pendaftaran Parpol dan dapat meminimalisasir penggunaan kertas.

Baca Juga :  Humas Lapas Curup : Berita Ratusan Narapidana Terserang ISPA Tidak Benar

“Di PKPU 4 Tahun 2022 ini dengan seiring kemajuan teknologi, SIPOL kemudian memegang peranan penting sekali. Insya Allah seluruh proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan nanti itu sifatnya paperless dan berupaya lebih sedikit menggunakan kertas” sebutnya.

Dengan adanya SIPOL sebagai upaya paperless, maka tidak ada lagi hardcopy atau salinan dapam bentuk cetak yang diserahkan Parpol ke KPU saat pendaftaran, yang mana seluruh berkas akan diunggah melalui SIPOL.

“mencocokkan data SIPOL dengan KTP pun (red ; Kartu Tanda Penduduk) itu pun dilakukan melalui SIPOL. Sehingga kita tidak perlu hard copy KTP dan KTA, karena seluruhnya diunggah melalui SIPOL termasuk pencocokannya” terangnya.

Baca Juga :  37 Regu Bulutangkis Berlaga Dalam Kejuaraan Bupati dan Kajari Cup 2022

Sesuai PKPU 4 tersebut yang terdiri dari 150 Pasal dan 49 Jenis Lampiran, maka untuk masa pendaftaran Parpol akan dilaksanakan selama 2 minggu dimulai 1 – 14 Agustus 2022. Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan akan dilakukan lansung KPU Republik Indonesia (RI), dan KPU Kabupaten tugasnya hanya sebatas klarifikasi dari data yang diminta dari KPU RI dan verifikasi faktual.

“KPU Kabupaten itu cuma punya kewenangan verifikasi faktual, yang jadwalnya tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022” tutupnya.

(iw.ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *