intikata.com, Rejang Lebong – Pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tak pandang bulu. Tak hanya menindak masyarakat umum, terbukti terlibat narkoba seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat Brigadir Polisi Satu akhirnya dibebas tugaskan sebagai anggota Polri.
“Pesan saya kepada rekan-rekan semua anggota Polres Rejang Lebong, laksanakan tugas sebaik-baiknya jangan lakukan pelanggaran” sampai Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, Selasa (14/03/2023).
Menurut Kapolres, langkah tegas penindakan anggota terlibat narkoba memang harus dilakukan. Dengan diberhentikannya Briptu Hendra Saputra Wijaya sebagai anggota Polri, diharapkan dapat menjadi cambuk bagi anggota lain tidak melakukan pelanggaran.
“Kita pasti tegas, apabila ada yang melakukan pelanggaran kode etik, sesuai dengan Undang-Undang dan proses sidang, dan hasilnya tidak layak lagi menjadi anggota Polri maka kita proses sesuai aturan” tegas Kapolres.