intikata.com, Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengajukan usulan ratusan warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah di tahun 2023 ini.
“Untuk remisi lebaran dari Lapas Curup sebanyak 425 orang, tapi ini baru usulan” ungkap KPLP Kelas IIA Curup Hadi Wijaya.
Menurut Hadi, remisi khusus (RK) hari raya ini merupakan hak bagi warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri.
RK Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana dan RK-II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi hari raya Idul Fitri.