Lebih lanjut Alfonsus yang memimpin lansung pemusnahan barang hasil pengeledahan bersama Plh Kalapas Curup, dan dari Polsek Curup serta Koramil 409/05 Curup, mengatakan instruksi Dirjen Pemasyarakatan melalui 3 Plus 1 telah dijalani di Lapas Curup.
Hal senada juga disampaikan Plh Kalapas Curup Darwis, yang juga menjabat sebagai Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban mengatakan, 3 Plus 1 ini menjadi Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
Jadi ini menjadi pedoman keamanan dan ketertiban di Lapas, serta wujud nyatanya melalui pengolahan yang telah dilakukan selama ini.















