intikata.com, Rejang Lebong – Seiring melandainya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan status pandemi yang akan dicabut Pemerintah Pusat pada bulan Agustus 2023 ini, pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun ini di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mulai kembali normal pelaksanaannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Yan Rusmanto menerangkan untuk lebaran tahun ini narapidana bisa berlebaran secara lansung bersama keluarganya.
“Untuk kali ini tidak ada pembatasan, artinya boleh bertatap muka secara lansung. Namun kita masih membatasi sebatas keluarga inti” terang Kadivpas.