Bobby pun mengatakan belum masuknnya berkas pengajuan penyaluran DD tahap satu di Desa Lubuk Tunjung dikarenakan administrasi. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka untuk batas waktu penyalursan DD tahap 1 pada akhir bulan Juni ini dan jika belum juga disalurkan maka DD akan hangus.
“untuk Desa Lubuk Tunjung setidaknya dalam minggu ini kepastian disalurkan atau tidak. Kalau tidak masuk juga, maka anggaran desanya tidak bisa disalurkan kembali ditahun 2022 ini, bahasa kita itu hangus” tegasnya.















