intikata.com – Tim Macan Suban Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba di Kota Curup, dengan meringkus dua terduga pelaku pengedar narkoba berinisial A-S (29) dan R-O (39) yang dibekuk pada Sabtu (04/06) akhir pekan kemarin di 2 tkp berbeda.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 2 ini terjadi tkp (red ;tempat kejadian perkara). Tkp pertama di Desa Air Meles bawah, Kecamatan Curup Timur dengan identitas pelaku berinisial A-S, dan yang kedua di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padan Ulak Tanding, terduga pelaku R-O” terang Kapolres RL AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, saat press release Senin (06/06).