“Infonya pelaku ini residivis di Lubuk Linggau, namun masih kita cek kebenarannya” Ungkapnya.
Dengan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang curat dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara, membuat S-T hanya bisa pasrah menjalani hukuman yang akan diterimanya atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, ketika diwawancara intikata.com, S-T yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui dirinya lakukan pencurian hanya untuk mencari modal menikah.
“Mau menikah, uang tidak ada. Sehari-hari cuma jadi petani saja” jawabnya sambil melangkah menuju sel Mapolres RL.















