blibli
20220717_010355

Gagal Menikah Karena Dibui, ini Pesan Sang Pacar Untuk Kekasih !

Dijerat Pasal 363 KUH Pidana, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

“Infonya pelaku ini residivis di Lubuk Linggau, namun masih kita cek kebenarannya” Ungkapnya.

Dengan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang curat dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara, membuat S-T hanya bisa pasrah menjalani hukuman yang akan diterimanya atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.

Sementara itu, ketika diwawancara intikata.com, S-T yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui dirinya lakukan pencurian hanya untuk mencari modal menikah.

“Mau menikah, uang tidak ada. Sehari-hari cuma jadi petani saja” jawabnya sambil melangkah menuju sel Mapolres RL.

Baca Juga :  Lapas Curup Ikuti Puncak HBP ke 59 Secara Virtual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *