intikata.com – Rejang Lebong, Pasca diringkus Tim 45 Buser Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) pada 17 November 2022 lalu, penyidikan terhadap S-T Alias Tris pria berusia 27 tahun yang berasal dari Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu, masih terus dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres RL.
Menurut Kasat Reskrim AKP. Sampson S Hutapea, S.Ik selain terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana pasal 363 KUH Pidana ayat 2, 3 dan 5, diketahui bahwa pelaku S-T merupakan residivis dan pernah terjerat kasus yang sama di Lapas Lubuk Linggau.