intikata.com, Rejang Lebong – Sebanyak 11 narapidana (napi) kasus narkoba dan asusila yang dianggap beresiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Curup dipindahkan.
“Dengan alasan keamanan, kita melakukan pemindahan 11 orang warga binaan ke Lapas Bengkulu dan Lapas Argamakmur” Ungkap Kepala KPLP Hadi Wijaya.
Disampaikan Hadi untuk warga binaan yang dipindahkan ini telah menjadi program pemerataan jumlah warga binaan di Lapas dan tidak berdasarkan narapidana baru atau lama.