intikata.com, Rejang Lebong – Tahun 2023 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali memberlakukan layanan kunjungan tatap muka secara terbatas bagi pengunjung warga binaan.
Untuk penerapan tatap muka terbatas ini mengacu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Layanan kunjungan di Lapas Curup, kita buka dari pagi sampai siang setiap harinya selama jam kerja” sampai Kepala KPLP Hadi Wijaya kepada intikata.com