blibli
20220717_010355

Mantan Napi balik jadi pengedar narkoba. Ini pengakuannya !

Tsk A-S edarkan narkoba untuk hidupi keluarga

intikata.com – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang berhasil meringkus dua tersangka (tsk) berinisial A-S (29) dan R-O (39) yang merupakan pengedar narkoba jaringan bandar besar sabu dari Lubuk Linggau, masih terus dilakukan Unit Sidik Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL).

Kapolres RL AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.,K, M.H menyebutkan untuk tsk A-S merupakan seorang residivis kasus yang sama tindak pidana narkotika, yang bebas pada bulan November 2021 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup.

Baca Juga :  Wujudkan Zero Halinar, Kamar Hunian dan Warga Binaan Lapas Curup Digeledah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *