intikata.com – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang berhasil meringkus dua tersangka (tsk) berinisial A-S (29) dan R-O (39) yang merupakan pengedar narkoba jaringan bandar besar sabu dari Lubuk Linggau, masih terus dilakukan Unit Sidik Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL).
Kapolres RL AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.,K, M.H menyebutkan untuk tsk A-S merupakan seorang residivis kasus yang sama tindak pidana narkotika, yang bebas pada bulan November 2021 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup.