intikata.com – Perburuan Tim 45 Opsnal Sat Reskrim untuk menangkap tersangka Begal Ambulance PSC 119 Rejang Lebong yang setahun lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong, akhirnya membuahkan hasil dengan teringkusnya satu salah tersangka (tsk) berinisial E-D warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (RL).
“Tersangka berinisial E-D warga Kepala Curup ditangkap Jum’at, 2 September 2022, yang ditangkap di salah satu pondok kebun di Dusun Gardu” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat Press Conference, Sabtu pagi (03/09/2022).