Lebih lanjut, Alfonsus mengatakan pelaksanaan Zero Halinar telah benar karena sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, maka Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) harus menindaklanjuti terkait pemberitaan, informasi dan kegiatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Terkait viral pemberitaan baik kegiatan, segi keamanan dan gangguan keamanan dan lainnya maka dilakukannya komitmen ini menindaklanjuti perintah Dirjen Pemasyarakatan sangatlah tepat” tutupnya.















