intikata.com, Rejang Lebong – Pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023 tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup usulkan 312 narapidana untuk menerima Remisi Umum (RU).
Disampaikan Kepala KPLP Curup Hadi Wijaya, untuk usulan remisi ini telah diajukan diawal bulan ini ke Kementerian Hukum dan HAM, yakni sebanyak 312 orang diusulkan untuk terima remisi.
”Untuk di Lapas Curup tahun ini kita mengusulkan 312 orang, terdiri dari RU I ada 308 orang dan RU II sebanyak 4 orang” sampainya.