blibli
20220717_010355

312 Napi Lapas Curup Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

Terdiri dari 308 Orang RU I dan 4 Orang RU II

Ia menambahkan, untuk usulan Remisi Umum Kemerdekan RI ke 78 ini, jumlah 312 orang yang diusulkan ini merupakan setengahnya dari total napi atau warga binaan di Lapas Curup yang berjumlah 652 orang.

”Mudah-murahan, selama mereka (napi) bisa menjalankan sambil menunggu proses pengusulan ini mereka berkelakuan baik, mudah-mudahkan tetap sesuai hasilnya dengan apa yang usulkan” imbuhnya.

Hadi pun menerangkan, untuk usulan ini terdiri dari napi narkoba berjumlah 115 orang, untuk napi tipidkor 2 orang, sisanya pidana umum dan ada 4 orang napi akan mendapatkan remisi bebas atau RU II.

Baca Juga :  248 WBP Lapas Curup Terima Program Integrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *