Ia menambahkan, untuk usulan Remisi Umum Kemerdekan RI ke 78 ini, jumlah 312 orang yang diusulkan ini merupakan setengahnya dari total napi atau warga binaan di Lapas Curup yang berjumlah 652 orang.
”Mudah-murahan, selama mereka (napi) bisa menjalankan sambil menunggu proses pengusulan ini mereka berkelakuan baik, mudah-mudahkan tetap sesuai hasilnya dengan apa yang usulkan” imbuhnya.
Hadi pun menerangkan, untuk usulan ini terdiri dari napi narkoba berjumlah 115 orang, untuk napi tipidkor 2 orang, sisanya pidana umum dan ada 4 orang napi akan mendapatkan remisi bebas atau RU II.















