Bupati Drs. Samsul Effendi, MM saat diwawancara awak media mengatakan dirinya secara pribadi, atas nama Bupati dan Pemerintah Daerah (Pemda) tak pernah membuat laporan kepolisian ke Polda untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi aset berupa kendaraan dinas.
“Kalau yang itu (red ; melapor ke Polda) tidak ada, cuma kalau ikut dipanggil dan diperiksa iya. Bukan dari Pemda laporannya” katanya.
Bupati pun menyebutkan memang ada penertiban aset dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu. Sementara itu, Pemda diberikan waktu untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut.















