blibli
20220717_010355

Bupati Syamsul bantah dirinya dan Pemda RL buat Laporan ke Polda Bengkulu

Bupati pun ikut dipanggil dan diperiksa Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

“Kita memang ada penertiban aset untuk temuan tahun 2021 kalau tidak salah, artinya itulah yang kita laksanakan untuk penertiban tersebut. Sudah barang tentu, telah ada yang mengembalikan dan kedepan nantinya kita peruntukkan sesuai kapasitas atau dalam tanda kutip orang-orang yang tepat” sebutnya.

Untuk penertiban aset-aset ini, Bupati pun mengaku Pemerintah Daerah telah melalui proses di bagian aset, Sekda dan bagian lainnya untuk meminta dan menghubungi pemegang kendaraan dinas tersebut agar dapat mengembalikan. Termasuk telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) RL melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Bupati Rejang Lebong kepada Kepala Kejari RL untuk penyelesaian terkait kendaraan roda empat (R4) milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  Progress Capai 97 %, Pembangunan Poskamling TMMD Ditargetkan Rampung Pekan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *