“Kita memang ada penertiban aset untuk temuan tahun 2021 kalau tidak salah, artinya itulah yang kita laksanakan untuk penertiban tersebut. Sudah barang tentu, telah ada yang mengembalikan dan kedepan nantinya kita peruntukkan sesuai kapasitas atau dalam tanda kutip orang-orang yang tepat” sebutnya.
Untuk penertiban aset-aset ini, Bupati pun mengaku Pemerintah Daerah telah melalui proses di bagian aset, Sekda dan bagian lainnya untuk meminta dan menghubungi pemegang kendaraan dinas tersebut agar dapat mengembalikan. Termasuk telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) RL melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Bupati Rejang Lebong kepada Kepala Kejari RL untuk penyelesaian terkait kendaraan roda empat (R4) milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.















