“Untuk pelaku A-S ini diamankan Tim 45 Reskrim pada tanggal 17 November 2022 kemarin sekitar pukul 18.30 WIB” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim AKP. Sampson S Hutapea, S.Ik menerangkan untuk pengungkapan kasus ini berjalan cepat karena adanya rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang dirumah korban. Dengan bermodalkan rekaman tersebut, berhasil diketahui terduga pelaku merupakan warga setempat.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan, ternyata pelaku ini tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Karang Anyar. Saat dilakukan penangkapan, berhasil diamankan pelaku bersama barang bukti 1 unit kendaraan roda dua dengan 2 plat yang berbeda dan 3 unit handphone” terangnya.















