blibli
20220717_010355

Dapat Remisi Perubahan Masa Hukuman, Napi Seumur Hidup Lapas Curup Jadi 20 Tahun Penjara

Lapas Curup Usulkan 8 Remisi Perubahan Masa Hukuman

Selain itu, pengajuan permohonan Remisi Perubahan Hukuman dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara yang didasari dengan PP 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan/ WBP (Lembaran Negara Tahun1999 No.69 , Tambahan Lembaran Negara No.3846), Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 No. 225, Tambahan Lembaran Negara No.5359) dan Keputusan Presiden Indonesia No.174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 No.223).

Baca Juga :  Pembangunan Plat Deuiker TMMD Kodim 0409/RL Tinggal 3 Persen Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *