Sementara itu dari 122 desa tersebut, untuk penyaluran DD tahap pertama tak semuanya yang menerimanya dan ada satu desa yakni Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang belum melakukan pencairan dana desa.
“Untuk DD tahap satu semua sudah dicairkan, kecuali Lubuk Tunjung” imbuhnya.
Walaupun telah melewati batas waktu pencairan dana desa tahap pertama sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolan Dana Desa, untuk batas waktu penyaluran DD tahap pertama pada akhir bulan Juni lalu dan DD akan hangus jika belum dicairkan, Kadis PMD menegaskan tidak bisa memastikan hal ini berlaku.















