Dengan menggunakan Peraturan Polri Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk pencurian dalam keluarga ini akhirnya diselesaikan dengan restorative justice karena telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan penyidikannya.
“Kasus ini telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan penyidikannya. Pertama korban telah mencabut laporannya karena kasus ini termasuk delik aduan, kedua pelaku telah memenuhi mengembalikan hak-hak korban yaitu satu unit handphone, lalu korban dan pelaku sudah sepakat berdamai dan yang terakhir dalam hal ini Penyidik melihat asas kemanusian dan keadilan” terangnya.















