“Saat dilakukan pengrebekan di teras rumah tersebut, 5 laki-laki ini memang sedang bermain judi. Dan dua lainnya yakni Chandra Kurniawan berusia 44 tahun dan Armelio Baralaga 42 tahun yang melihat perjudian hanya menjadi saksi saja” imbuhnya.
Untuk kasus ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) akan menjerat kelima tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Iw.IK)















