intikata.com – Menindaklanjuti informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana perjudian, Tim Buser 45 Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akhirnya mengamankan 7 orang warga Kecamatan Curup Utara, saat sedang melakukan perjudian cengkareng kartu gaple dan lansung digelandang ke Mako Polres, Minggu (21/08) sore kemarin.
Dari pengerebekan yang dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP. Samson Sosa Hutapea, S.Ik di salah satu rumah warga di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, 5 pelaku berinisial A-A (52), E-A (50), M-H (46), M-A (56) dan A-A (42) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.















