“Untuk terduga pelaku berinisial A-A, E-A, M-H, M-A dan A-A telah kita tetapkan sebagai tersangka” Ujar Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat press release, Senin (22/08).
KBO Sat Reskrim Iptu. Denifita Mochtar, S.Ik menambahkan dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 48 lembar kartu gaplek, 1 kotak kartu remi, 4 kotak kartu gaplek, 1 selimut dan uang tunai sejumlah Rp. 630.000, -. Sementara itu, untuk warga yang ikut menonton di tempat perjudian tak diamankan dan hanya menjadi saksi.















